Aliran sempalan
(atau aliran sesat)

adalah ajaran atau kelompok keagamaan yang dianggap menyimpang dari doktrin atau keyakinan utama (mainstream) suatu agama, sering kali dengan tafsir Al-Qur’an dan Hadits yang tidak sesuai kaidah, mengubah pokok ibadah, atau memunculkan akidah baru yang bertentangan dengan syariat, yang dapat mengganggu kerukunan umat dan seringkali ditandai oleh ketidakpuasan terhadap praktik keagamaan yang ada. Aliran ini bisa muncul karena ketidaktahuan, isolasi sosial, atau ketidakpuasan terhadap pemahaman mayoritas, dan dapat menimbulkan konflik sosial jika tidak ditangani dengan bijak melalui dialog dan pembinaan.
Ciri-ciri umum aliran sempalan:
-
- Penafsiran Menyimpang: Menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits di luar kaidah dan tafsir yang disepakati secara umum (mainstream).
- Perubahan Ibadah:
Mengubah tata cara ibadah yang telah ditetapkan syariat.
- Akidah Baru: Memiliki keyakinan atau akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan Hadits).
- Mengkafirkan Sesama Muslim: Mengkafirkan orang Islam lain tanpa dasar syar’i yang kuat.
- Mengingkari Rukun Iman/Islam: Menolak sebagian rukun iman (seperti takdir) atau rukun Islam.
Contoh historis dan modern (dalam konteks Islam):
- Historis: Khawarij (Al-Haruriyyah), Qadariyah, Jabariyah, Mukhtazilah, Syi’ah Rafidhah (dalam beberapa pandangan), Jahmiyyah, Murji’ah, Batiniyyah.
- Modern (di Indonesia, contoh yang pernah ditetapkan MUI): Kerajaan Ubur-Ubur, Lia Eden (Salamullah), Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
